Bupati-Walikota Harus Informasikan Relaksasi PKB dan BBNKB
Kepala
Bapenda Kaltim Hj Ismiati
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA-
Berdasarkan Undang-Undang 28/2009 tentang pajak daerah, bahwa ada bagi hasil 30
persen untuk Kabupaten/Kota dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang
dilaksanakan oleh Provinsi Kaltim. Karena itu, mendukung pendapatan tersebut,
maka Pemprov Kaltim meminta kepada Bupati/Walikota se Kaltim turut mendukung
program Relaksasi atau Keringanan Pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) yang diprogramkan Bapenda Kaltim.
Relaksasi ini dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus
2021. Manfaat relaksasi ini, masyarakat mendapat diskon. Mulai 20 persen untuk
pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 tidak
termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
“Jadi sesuai surat permohonan yang telah
dikirimkan dengan ditandatangani Sekprov Kaltim HM Sa’bani, diharapkan dukungan
Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota se Kaltim untuk menyampaikan
informasi kepada seluruh warga mereka untuk taat membayar pajak PKB dan BBNKB.
Apalagi, saat ini diberlakukan program relaksasi atau keringanan,” sebut Kepala
Bapenda Kaltim Hj Ismiati, (Selasa 13 Juli 2021).
Menurut Ismiati, karena adanya bagi hasil
pajak tersebut, diharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini
Bupati/Walikota bisa bersama Pemprov Kaltim menyampaikan ke warga, agar
membayar pajak kendaraan mereka. Dengan adanya program relaksasi atau keringanan
pembayaran tersebut, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar
pajak kendaraan. Apalagi, dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Karena itu, dengan relaksasi ini, masyarakat
bisa memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.
“Program tersebut tidak lain merupakan
kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat dan turut
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak PKB maupun
BBNKB,” jelasnya.
Ismiati menegaskan, keringanan ini sifatnya
plat. Artinya, baik pajaknya menunggak satu hingga lima tahun tetap didiskon 20
persen.
Bahkan, Pemprov
sangat apresiasi sudah adanya dukungan Pemkab Berau melalui Bupati Sri
Juniarsih Mas yang telah mengimbau warga Berau untuk membayar pajak melalui
program relaksasi tersebut.(mar